Firli Dinilai Tengah Cari Kambing Hitam Melalui Praperadilan ke-2

Ketua kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen/Medcom.id/Siti.

Firli Dinilai Tengah Cari Kambing Hitam Melalui Praperadilan ke-2

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 13:14

Jakarta: Kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, merespons soal permohonan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya itu dinilai kubu SYL seolah mencari kambing hitam.

"Itu hak konstitusional beliau, namun disisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya praperadilan ini dari sisi pembuktian formilnya, padahal semua tahapan sudah jelas rangkain unsurnya," kata Djamaluddin kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Dia menyarankan Firli dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, kooperatif menjalani semua proses hukum yang tengah berlangsung. Pasalnya, Firli adalah mantan pimpinan di Lembaga Antirasuah yang amat disegani.

"Mestinya fokus saja di pembuktian meteriilnya nanti dalam persidangan pokok perkara," ujar Djamaluddin.
 

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Kedua Firli Bahuri Digelar 30 Januari

Di samping itu, dia meminta penyidik agar mempertahankan integritas dan profesionalitasnya dalam upaya petanggungjawan hukum dan moral terhadap rakyat. Sehingga, tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau ragu dalam proses selanjutnya.

Apalagi ada beberapa pakar yang menyampaikan pandangan menyesatkan. Hal itu disampaikan Djamaluddin menyinggung pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta penyidik menghentikan kasus Firli saat menjadi saksi meringankan beberapa waktu lalu.

"Ini pandangan yang sangat tendensius dan tidak menunjukan profesionalitas keilmuannya, karena sudah bertindak seolah-olah menjadi PH-nya Pak FB," ungkap Djamaluddin.

Djamaluddin menegaskan pihaknya tetap mendukung sepenuhnya upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan seluruh jajaran dalam menghadapi pelemahan dari beberapa pihak atas penuntasan kasus ini. Dia yakin penyidik bisa menyelesaikan kasus dugaan rasuah oleh Firli ini hingga ke peradilan.

"Semua bukti dan keterangan-keterangan saksi sudah jelas kok," ujar dia.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua ini pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH yang mana sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," ungkap humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi terpisah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)