Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri
Media Indonesia • 12 October 2023 21:48
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah membicarakan rencana revisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, syarat yang digariskan minimal 40 tahun itu sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru diputus pada Senin, 16 Oktober 2023.
Hasyim berdalih persiapan dilakukan karena mepet dengan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 pada 19 Oktober 2023. Di sisi lain, landasan hukum tahap pendaftaran harus ada sebelum kegiatan dimulai.
"Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level PKPU," kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia menyampaikan hasil revisi tersebut akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR. Namun, lembaga legislatif tengah menjalani masa reses hingga akhir Oktober 2023.
Namun, upaya tersebut tetap dilakukan. Dia meyakini pimpinan DPR mengizinkan penyelenggaraan rapat konsultasi revisi PKPU di tengah masa reses.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," ujar dia. (Tri Subarkah)