Edward Hutahaean ditahan Kejagung. (medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 22:36
Jakarta: Seorang pengusaha bernama Edward Hutahaean menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Edward langsung ditahan.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Penetapan tersangka Edward dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka ini pertama kali disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Betul (Edward Hutahaean tersangka baru," kata Ketut.
Ketut belum membeberkan peran Edward. Namun, dalam persidangan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam persidangan Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara ini. Selain Edward ada satu tersangka baru lainnya. Namun, Ketut belum mengungkap identitasnya lantaran masih dalam pengejaran penyidik.
"Satu masih dicari," ujar Ketut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo. Selanjutnya, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).