JPU Bakal Buktikan Aliran Duit Bupati Nonaktif Kapuas Buat Nyaleg di Pengadilan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

JPU Bakal Buktikan Aliran Duit Bupati Nonaktif Kapuas Buat Nyaleg di Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 5 October 2023 11:17

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang dugaan pemotongan anggaran seolah utang dan penerimaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat hari ini, 5 Oktober 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar aliran dana untuk kebutuhan nyaleg.

"Tim jaksa akan menggali keterangan keduanya kaitan uang-uang yang diterima para terdakwa dari berbagai SKPD untuk keperluan Pilgub dan Pileg," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ali menjelaskan jaksa sudah menyiapkan dua saksi membongkar aliran dana itu. Mereka yakni Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono dan Eko Darma Putra yang merupakan ajudan Ben.

Jaksa juga dipastikan bakal mendalami dana yang diminta Ben ke pihak lain. Salah satu pejabat di Pemkab Kapuas disebut ikut diminta.

"Termasuk adanya permintaan paksa sejumlah uang ke para pejabat di Pemkab Kapuas," ujar Ali.

Ben ditetapkan tersangka kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.

Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.

Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)