Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2023 12:49
Jakarta: Keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pembacaan vonis dugaan suap dan gratifikasi tetap dibacakan. Majelis menolak karena bekas orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena sedang dirawat.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan keluarga mantan Gubernur Papua itu ngotot ingin mengetahui hasil akhir perkara ini. Desakan itu mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas disebut semakin memburuk.
"Alius Enembe, adiknya LE (Lukas Enembe). Ia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Ia bilang LE sudah tak berdaya," kata Petrus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.
Petrus menyebut keluarga Lukas ingin vonis dibacakan hari ini dengan alasan kemanusiaan. Putusan mengartikan perkara untuk mantan Gubernur Papua itu berakhir.
"Dari segi kemanusiaan keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini, ini emang dilema bagi kita," ujar Petrus.
Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh menolak permintaan itu. Menurut dia, pembacaan vonis harus dihadiri terdakwa.
"Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi," ucap Rianto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.