Tahan Eks Mentan dan Bawahannya, KPK: Kepentingan Penyidikan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Medcom.id/Candra)

Tahan Eks Mentan dan Bawahannya, KPK: Kepentingan Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 19:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Penahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Upaya paksa itu dilakukan atas kebutuhan penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"(Penahanan) untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan SYL selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Penahanan itu berlangsung sampai 2 November 2023. Upaya paksa itu bisa ditambah jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami bukti.

"(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Alex.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan. Masa upaya paksa itu juga untuk 20 hari pertama.

Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Selain dia, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 12 Oktober 2023. Upaya paksa itu terjadi di sebuah apartemen.

"Penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ali menjelaskan Syahrul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih usai ditangkap. Dia kini masih diperiksa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)