KPK Beberkan Praktik Rasuah di Kementan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi di Kementan. Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Beberkan Praktik Rasuah di Kementan

Candra Yuri Nuralam • 11 October 2023 20:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Total, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

"SYL (Syahrul Yasin Limpo) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan.

"Yang (diduga) sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Johanis.

Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

Johanis juga menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)