Kasasi Ditolak, Hukuman Penjara 6 Tahun Hasbi Hasan Inkrah

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan/Medcom.id/Candra

Kasasi Ditolak, Hukuman Penjara 6 Tahun Hasbi Hasan Inkrah

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 14:00

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi, dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Vonis enam tahun penjara untuk Hasbi sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi terdakwa,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.

Kasasi Hasbi tercatat dengan Nomor Perkara: 7143 K/PID.SUS/2024. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti.

Kasasi dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024. Saat ini, hukuman untuk Hasbi dalam tahapan minutasi.
 

Baca: Kejagung Menakar Potensi Pemeriksaan Hakim Soesilo di Kasus Ronald Tannur
 

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis situs Kepaniteraan MA.

Hasbi Hasan masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)