Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 14:00
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi, dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Vonis enam tahun penjara untuk Hasbi sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tolak kasasi terdakwa,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kasasi Hasbi tercatat dengan Nomor Perkara: 7143 K/PID.SUS/2024. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Desnayeti.
Kasasi dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024. Saat ini, hukuman untuk Hasbi dalam tahapan minutasi.
Baca: Kejagung Menakar Potensi Pemeriksaan Hakim Soesilo di Kasus Ronald Tannur |