Penyelundupan Ribuan Petasan dan Amunisi Senapan Angin di Kabupaten Belu Digagalkan

Aksi penyelundupan petasan dan amunisi senapan angin. (MI/Arnoldus Dhae)

Penyelundupan Ribuan Petasan dan Amunisi Senapan Angin di Kabupaten Belu Digagalkan

Arnoldus Dhae • 3 December 2024 07:05

Denpasar: Satuan tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Negara RI-RDTL Sektor Timur, Yonif 741/ Garuda Nusantara (GN) menggagalkan aksi penyelundupan sejumlah dus besar petasan yang akan diselundup ke Negara Timor Leste. Selain itu, Satgas Pamtas yonif 741/GN juga berhasil mengamankan dua dus amunisi senapan angin kaliber 4,5 mm.

Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh teduga pelaku melalui jalur ilegal, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Sabtu, 30 November 2024. Dansatgas 741/GN, Letkol Inf Sy. Gafur Thalib sangat mengapresiasi keberhasilan pengagalan penyelundupan petasan di perbatasan Negara Republik Indonesia (RI)-Republik Demokratik Timor Leste (RDT) oleh personel Pos Motaain.

"Terus tingkatkan kewaspadaan dan terus laksanakan patroli di sekitar Pos yang diduga sebagai jalur ilegal, kita harus berkomitmen penuh untuk memutus rantai penyelundupan di wilayah perbatasan terutama akan memasuki penghujung tahun 2024 ini," tegas Dansatgas Gafur Thalib, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca: 

ASN BP Batam Otak Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal


Mulanya, ada laporan perihal penyelundupan. Kemudian, Dan SSK I Kapten Inf Yudha Hanggara memerintahkan untuk melakukan patroli. Kemudian, saat anggota melakukan patroli di sekitaran Pantai Motaain, didapati ada empat orang yang melintas melalui jalan ilegal jalur laut, sekitar pukul 02.40 Wita. 

Saat melaksanakan penyergapan satu pelaku ditangkap, namun tiga lainnya kabur dengan meninggalkan barang bukti berupa dua dus besar petasan berbagai jenis (mencapai hampir 1.000 batang ) dan dua dus amunisi senapan angin 4,5 mm (90.000 butir). Pelaku inisial MT, 47, kemudian dibawa ke Pos Motaain untuk diambil keterangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)