Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.MI/Hendri Kremer
Media Indonesia • 20 November 2024 16:05
Batam: Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka RO terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memanfaatkan posisinya sebagai ASN di BP Batam," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu, 20 September 2024.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aksi ilegalnya selama satu tahun. Untuk setiap PMI yang berhasil diselundupkan, RO menerima bayaran sebesar Rp800 ribu per orang. Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan pihaknya menyayangkan tindakan oknum pegawainya tersebut.
Baca: Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Malang Digerebek Polisi |