Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat 15 November 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 15 November 2024 17:22
Malang: Polresta Malang Kota baru saja membongkar sebuah rumah penampungan dan pelatihan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial HNR, 45 dan DPP, 37, berhasil ditangkap.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban dalam kasus itu ialah calon PMI berinisial HN, 21, yang tengah menjalani pelatihan di rumah penampungan ilegal tersebut.
"Beberapa hari yang lalu, ada laporan masuk ke kami dari korban berinisial HN. Korban ini mengaku dianiaya, dipukul sampai trauma psikis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang," katanya saat konferensi pers, Jumat, 15 November 2024.
Nanang menerangkan, aksi penganiayaan itu terjadi diduga karena korban tak sengaja membuat anjing peliharaan tersangka HNR mati. Berangkat dari laporan kasus dugaan penganiayaan itu, polisi melakukan penyelidikan lanjutan.
"Dari situ, kami lakukan penyelidikan dalam memberikan keadilan kepada korban," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, terungkap bahwa rumah penampungan sekaligus pelatihan bagi calon PMI yang dikelola tersangka ini ilegal. Rumah penampungan ilegal itu berinisial PT NSP.
Baca juga: 4 Tahun jadi Pelaku Perdagangan Manusia, IRT di Bandung Ditangkap |