4 Tahun jadi Pelaku Perdagangan Manusia, IRT di Bandung Ditangkap

Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena terlibat Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

4 Tahun jadi Pelaku Perdagangan Manusia, IRT di Bandung Ditangkap

Depi Gunawan • 14 November 2024 21:03

Bandung: LF, seorang ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berhasil menipu belasan orang untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri selama 4 tahun.

Pelaku mencari sasaran korban yang ingin dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar kendati ia tidak memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seperti yang dilakukan terhadap 6 korban asal Kecamatan Gununghalu yang direkrut untuk bekerja di Saudi Arabia dengan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih besar, namun tidak melalui prosedur.

Beruntung, sebelum mereka diberangkatkan ke Arab, polisi berhasil menggerebek tempat penampungan mereka di suatu tempat. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan LF sebagai pelaku Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Para korban dijanjikan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Setelah dijanjikan pekerjaan, mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis, 14 November 2024.

Setelah dikumpulkan di Bandung, lanjut dia, para korban rencananyadibawa lagi ke tempat penampungan kedua di Kendal Jawa Tengah. Untuk memuluskan rencananya, LF menggunakan visa wisata kepada para korbannya.

"Dari keterangannya, LF sudah beroperasi selama 4 tahun. Pelaku ini merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti prosedur dan memang membutuhkan pekerjaan," paparnya.
 

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lamsel Sudah Beroperasi 5 Bulan

LF tidak meminta uang kepada para PMI yang disalurkan ke luar negeri. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari tiap orang yang diberangkatkan.

"Pelaku memanfaatkan masyarakat yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi," tuturnya.

LF dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.

"Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji," jelasnya.

Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Mulia Nugraha, mengimbau masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi.

Adapun persyaratan di antaranya, usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa.

"Memenuhi dokumen persyaratan, harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)