Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena terlibat Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Depi Gunawan • 14 November 2024 21:03
Bandung: LF, seorang ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berhasil menipu belasan orang untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri selama 4 tahun.
Pelaku mencari sasaran korban yang ingin dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar kendati ia tidak memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Seperti yang dilakukan terhadap 6 korban asal Kecamatan Gununghalu yang direkrut untuk bekerja di Saudi Arabia dengan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih besar, namun tidak melalui prosedur.
Beruntung, sebelum mereka diberangkatkan ke Arab, polisi berhasil menggerebek tempat penampungan mereka di suatu tempat. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan LF sebagai pelaku Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Para korban dijanjikan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Setelah dijanjikan pekerjaan, mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis, 14 November 2024.
Setelah dikumpulkan di Bandung, lanjut dia, para korban rencananyadibawa lagi ke tempat penampungan kedua di Kendal Jawa Tengah. Untuk memuluskan rencananya, LF menggunakan visa wisata kepada para korbannya.
"Dari keterangannya, LF sudah beroperasi selama 4 tahun. Pelaku ini merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti prosedur dan memang membutuhkan pekerjaan," paparnya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lamsel Sudah Beroperasi 5 Bulan |