Buruh Dipersilakan Gugat UMP DKI 2024

Demonstrasi buruh di Balai Kota. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Buruh Dipersilakan Gugat UMP DKI 2024

Kautsar Widya Prabowo • 21 November 2023 20:35

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Khususnya, bila kenaikan UMP tak sesuai keinginan buruh.

"Enggak apa-apa namanya hak warga negara," ujar Heru dalam di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Heru menjelaskan pihaknya dalam menaikan UMP 2024 tak bisa melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam regulasi itu maksimal kenaikan menggunakan mekanisme perhitungan alfa 0,3.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," jelas Heru Budi.

Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

Sementara, unsur buruh menuntut kenaikan hingga 15 persen menjadi Rp 5.637.069.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggunggat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan UMP 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.

"Kita akan mengajukan gugatan keputusan gubernur mengenai UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.

Said menyampaikan Kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP 51 tahun 2023 menggunakan Omnibus Law, Omnibus sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), inikan akal-akalan pemerintah," jelas Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)