Para wisatawan di Malioboro Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 1 January 2025 15:18
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tak ada peredaran minuman keras (miras) pada Tahun Baru 2025. Hal itu menyusul pengawasan ketat dan penutupan tempat penjualan.
"Seluruh outlet miras yang berizin ataupun yang tidak berizin sudah kita tutup dan itu sebuah langkah bersama antara Pemprov dan Polda," kata Kepala Polda DIY, Inspentur Jenderal Suwondo Nainggolan pada Rabu, 1 Januari 2025.
Suwondo mengatakan peredaran miras yang masih dalam antisipasi yakni secara daring. Meski demikian, kata dia, sudah ada tim Teknologi Informasi dalam mengawasi dan menindak.
"Tapi kalau misalnya dia minum dari luar lalu masuk ke Jogja, nah itu yang selama dia tidak melakukan perbuatan pidana, tidak melakukan perbuatan-perbuatan gangguan sosial lainnya, maka kami tidak bisa mengambil peran," katanya.
Suwondo mengungkapkan jajarannya masih terus mengawasi potensi peredaran penjualan miras. Bukan hanya yang tak berizin, namun juga yang berizin.
"Peredaran miras itu di tempat-tempat yang memang hotel bintang lima atau memang sudah ditentukan oleh pemerintah. Nah, tempat lain kalau misalnya dalam perizinan, sudah dapat izin sekalipun, misalnya outletnya masyarakatnya memang resah ya, minta pertimbangan untuk Pemda untuk tidak memberikan izin," ujarnya.
Baca:
Jokowi Habiskan Malam Tahun Baru di Kawasan Ngarsopuro Solo |