Polda DIY Klaim Malam Tahun Baru Bebas Gangguan Miras

Para wisatawan di Malioboro Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Klaim Malam Tahun Baru Bebas Gangguan Miras

Ahmad Mustaqim • 1 January 2025 15:18

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tak ada peredaran minuman keras (miras) pada Tahun Baru 2025. Hal itu menyusul pengawasan ketat dan penutupan tempat penjualan. 

"Seluruh outlet miras yang berizin ataupun yang tidak berizin sudah kita tutup dan itu sebuah langkah bersama antara Pemprov dan Polda," kata Kepala Polda DIY, Inspentur Jenderal Suwondo Nainggolan pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Suwondo mengatakan peredaran miras yang masih dalam antisipasi yakni secara daring. Meski demikian, kata dia, sudah ada tim Teknologi Informasi dalam mengawasi dan menindak. 

"Tapi kalau misalnya dia minum dari luar lalu masuk ke Jogja, nah itu yang selama dia tidak melakukan perbuatan pidana, tidak melakukan perbuatan-perbuatan gangguan sosial lainnya, maka kami tidak bisa mengambil peran," katanya.

Suwondo mengungkapkan jajarannya masih terus mengawasi potensi peredaran penjualan miras. Bukan hanya yang tak berizin, namun juga yang berizin. 

"Peredaran miras itu di tempat-tempat yang memang hotel bintang lima atau memang sudah ditentukan oleh pemerintah. Nah, tempat lain kalau misalnya dalam perizinan, sudah dapat izin sekalipun, misalnya outletnya masyarakatnya memang resah ya, minta pertimbangan untuk Pemda untuk tidak memberikan izin," ujarnya. 

Baca: 

Jokowi Habiskan Malam Tahun Baru di Kawasan Ngarsopuro Solo


Ia mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi miras. Meski secara langsung tak melarang penuh, ia menyatakan pembelian miras bisa di lokasi yang telah ditentukan. 

"Kalau mau beli miras di tempat yang memang diperuntukkan untuk itu. Ada hotel bintang lima, ada kafe yang memang menyediakan tempat itu," ujarnya. 

Ada sejumlah titik yang sudah dipastikan dilarang menjual miras. Beberapa di antaranya dekat tempat ibadah hingga institusi pendidikan. 

"Kalau outlet-outlet apalagi dekat perkampungan, dekat tempat ibadah, kampus, sekolahan, kami akan menyarankan kepada Pemprov untuk tidak diberikan, termasuk Pemda dan kabupaten, dan kami akan bertindak tegas kalau mereka tetap membuka," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)