Ilustrasi. Foto: dok MI/Fransisco.
Insi Nantika Jelita • 29 December 2024 15:21
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun depan. Hal ini untuk menjaga kantong masyarakat tetap hemat dan ramah di kantong.
"Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Minggu, 29 Desember 2024.
Ia menegaskan KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan saat dalam perjalanan kereta api.
Sementara itu, Ixfan menambahkan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Baca juga: Libur Natal, 2.510.955 Tiket KAI Habis Terjual |