?Gelar perkara judi on line di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 31 December 2024 15:47
Jepara: Sepasang kekasih, Dwi Yulianto, warga Kabupaten Kudus dan Aprilia Susanti, warga Kabupaten Grobogan mempromosikan judi daring sejak setahun terakhir. Mereka mempromosikan judi daring melalui akun media sosial yang dimiliki.
Kapolres Jepara, AKB Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan sepasang kekasih dari hasil kegiatan patroli siber. Mereka ditangkap di rumah kos di kawasan Kecamatan Mayong.
"Ada beberapa situs judi online yang dipromosikan melalui cerita WhatsApp dan juga di akun media sosialnya," ujar Wahyu, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca:
Polri Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 di 3 Lokasi, Nilai Total Rp49 Miliar |