Tanah dan bangunan aset robot trading Net89 disita Polri. (Foto: Dok Dirtipideksus Bareskrim Polri)
Siti Yona Hukmana • 31 December 2024 08:58
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi pada Senin, 30 Desember 2024. Nilainya mencapai total Rp49 miliar.
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengatakan penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan itu seluas lebih kurang 642 meter persegi.
"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.
Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Objek yang disita berupa rumah susun dengan estimasi senilai Rp30 miliar.
Kemudian, penyitaan ketiga satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara.
"Nilainya sekitar Rp4 miliar," ungkap Agus.
Baca juga: Korban Investasi Bodong DNA Pro Desak Kejari Bandung Serahkan Aset Terdakwa untuk Ganti Rugi |