SMPN 19 Depok Kembalikan Uang Pungli PPDB ke Wali Murid

Ilustrasi. (Media Indonesia)

SMPN 19 Depok Kembalikan Uang Pungli PPDB ke Wali Murid

Kisar Rajaguguk • 4 November 2024 19:13

Depok: Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Depok, Jawa Barat, mengembalikan uang pungutan liar (pungli) kepada 51 orang tua murid.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan SMPN 19 sudah mengembalikan uang pungli yang sebelumnya ditarik dalam sejumlah cara. Salah satu pungli terkait penambahan nilai rapor supaya calon siswa bisa lulus dan diterima di SMAN favorit di Kota Depok.

"Pengembalian (uang pungli) dilakukan di kediaman orang tua murid masing-masing. Guru langsung mendatangi rumah orang tua. Karena yang mengumpulkan uang adalah guru," kata Mochtar, Senin, 4 November 2024.

Diketahui, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, SMPN 19 Kota Depok menambah nilai rapor 51 siswa kelas 3 supaya bisa lulus dan diakomodasi oleh 8 SMAN favorit.

Alhasil setelah ditambahkan nilai rapor, 51 siswa lulus dan langsung diterima di 8 SMAN favorit sebagai peserta didik melalui jalur prestasi yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 12, dan SMAN 9.
 

Baca juga: Gaji Guru Tak Tetap dan PTT di Kalteng Naik

Mengetahui anak-anak sudah diterima di SMAN favorit, orang tua dari 51 lulusan SMPN 19 merogoh uang pribadi lalu diserahkan ke SMPN 19 melalui seorang guru matematika bernama Sulyah.

"Uang pungli diserahkan guru matematika Sulyah," ungkap Mochtar.

Adapun nilai uang yang dipungli dari 51 orang tua siswa totalnya Rp50 juta.

"Sulyah mengakui hanya sebesar itu uang yang dipungli dari orang tua," ucapnya.

Meski uang pungli sudah dikembalikan, sambung Mochtar, bukan berarti pengusutan kasus dihentikan.

"Pengusutan terus jalan. Pekan depan kasus pungli tersebut akan diekspos oleh Kejaksaan, apakah perkara dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka? Kita lihat nanti," terang dia.
 
Baca juga: Kejari Depok Usut Dugaan Aliran Dana Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19

Mochtar menambahkan penanganan perkara korupsi tidak melihat besar dan kecilnya hasil korupsi. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sulyah telah mengakui memungli orang tua agar nilai rapor anaknya ditambah sehingga lulus dalam seleksi PPDB.

"Pengakuan ini sudah jelas perbuatan melanggar, tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memeriksa 60 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kota Depok, operator PPDB SMPN 19, guru, wakil Kepala Sekolah dan Kepala SMPN 19, termasuk operator dan 8 Kepala SMAN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)