Ilustrasi. Medcom.id
Modus Penyimpangan Dana Hibah KONI Kudus Disebut Tidak Rumit
Deny Irwanto • 21 August 2024 18:32
Kudus: Modus kasus korupsi atau penyimpangan dana hibah oleh mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto disebut tidak rumit dan bisa diusut tuntas.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meyakini kasus itu bisa menyeret pihak lain selain Imam yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
"Idealnya, jika aparat Kejari sudah memproses kasus yang modusnya umum terjadi menyebabkan kerugian negara, tentu aparat penegak hukum tidak memerlukan waktu yang teramat panjang untuk menuntaskannya. Apalagi modus penyimpangan pada dana hibah itu tidak rumit untuk disidik Jaksa yang professional," kata Iskandar dalam keterangan pers, Rabu, 21 Agustus 2024.
| Baca: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Hari Kemerdekaan
|
"Jika Bupati memiliki kewenangan sesuai aturan untuk mengalokasikan hibah lalu hibah itu dikorupsi penerima, maka sepantasnyalah tanggung jawab hukum dan moral ditanggung oleh pemberi hibah. Sebab Bupati yang menghibahkan uang negara. Itu bukan uang Hartopo. Sehingga oleh Jaksa kemudian disebut kerugian negara," jelasnya.
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengkab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya.