Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 18 August 2024 08:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021. Pria berinisial JK, 59 itu diringkus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.
"Saat diamankan, tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.
Harli mengatakan JK diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku itu dilakukan di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.16 WIT.
"Selanjutnya, JK yang telah masuk DPO itu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik," ungkap Harli.
| Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Korupsi Emas Antam 109 Ton |