Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Itami (tengah). Medcom/Joy Jones
Medcom • 25 July 2024 00:10
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan semua yang terlibat fraud klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng), bakal diberikan sanksi. Termasuk, rumah sakit (RS) maupun sumber daya manusia (SDM) di RS.
“Individunya juga akan dikenakan sanksi. Jadi kalau ternyata terbukti ada dari SDM sebagai pelaku, akan ditindaklanjuti," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Itami, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Kemenkes bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, dan BPKP telah membentuk tim bersama untuk penanganan fraud klaim BPJS ini. Murti Itami mengatakan sanksi yang bakal diberikan kepada SDM yang terbukti terlibat, berupa pemberhentian pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga pencabutan izin praktik.
"Jadi salah satu langkah adalah memberikan saksi mulai dari penghentian pengumpulan SKP, sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut,” ujar dia.
Baca Juga:
KPK Beberkan Modus Fraud Klaim BPJS |