Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 18:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus fraud dalam klaim BPJS Kesehatan pada tiga rumah sakit di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng). Pelaku menyalahgunakan dokumen masyarakat.
“Kronologi klaim fiktif, pertama mengumpulkan dokumen pasien berupa KTP, KK, Kartu BPJS melalui bakti sosial bekerja sama dengan kepala desa atau dusun,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Dokumen itu digunakan untuk mengeluarkan surat eligebel peserta dengan dokter penanggung jawab pelayanan. Tenaga medis yang terseret sudah tidak bekerja di rumah sakit yang melakukan fraud.
“Selanjutnya membuat dan menandatangani rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan melampirkan pemeriksaan penunjang,” ujar Pahala.
Baca juga: KPK Minta Pengembalian Uang hingga Ancaman Pidana Terkait Fraud Klaim BPJS |