Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Theo)
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 18:35
Jakarta: Tindakan fraud atau kecurangan dalam proses pengeklaiman BPJS pada tiga rumah sakit di wilayah Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng) terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mengancam pelaku bakal dijerat pidana.
“Di pimpinan kita bilang, nah ini kan indikasinya sudah kerugiannya, urusan ini penyelenggara negara atau bukan bisa dikoordinasikan dengan APH lain, nah itu pimpinan putuskan sudah pindahkan ke penindakan, indikasi sudah cukup,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Pahala enggan memerinci nama tiga rumah sakit itu. Tapi, kerugian negara menyentuh puluhan miliar.
Opsi penindakan bisa dicabut jika pemilih rumah sakit mengembalikan uangnya ke negara. Tapi, KPK cuma memberikan waktu selama enam bulan.
“Sebenarnya targetnya kita ingin dibayar saja dulu, dikembalikan itu Rp29 miliar kan gede, Rp4 miliar, Rp1 miliar itu gede. Balikin saja dulu gitu, nanti kita lihat sampai kayak apa gitu,” ujar Pahala.
KPK sudah memberikan peringatan kepada pemilik perusahaan untuk mengembalikan uangnya. Tapi, kata Pahala, ada yang menolak.
“Kalau phantom billing ini sekarang yang kita jadi ributin ini karena dia enggak mau bayar. Coba itu sudah mengambil fiktif, enggak mau bayar,” ucap Pahala.
Baca Juga:
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS |