Bawaslu Kudus Butuh 1.159 Pengawas TPS

Ilustrasi TPS. (Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati)

Bawaslu Kudus Butuh 1.159 Pengawas TPS

Rhobi Shani • 12 September 2024 16:16

Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membutuhkan 1.159 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diperbolehkan untuk mendaftar menjadi PTPS.

Komisoner Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, menerangkan pendaftaran PTPS dibuka dari 12- 28 September 2024 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 

"ASN boleh mendaftar tapi kita ada ketentuan ketika terpilih harus mengajukan cuti sementara di luar tanggungan negara," kata Septy, Kamis, 12 September 2024. 

Untuk mendaftar PTPS, lanjut Septy, perlu memenuhi beberapa syarat di antaranya berumur minimal 21 tahun, lulusan SMA/sederajat, dan persyaratan lainnya. 

"Yang pasti pendaftar PTPS harus punya integritas dan netral serta tidak terafiliasi partai politik," ujar dia. 
 

Baca juga: Polda DIY Mulai Awasi Anggota Jelang Kampanye Pilkada 2024

Dirinya menyebut, untuk pendaftaran tetap memperhatikan keterwakilan perempuan. 

"Semisal dalam rekrutmen belum ada kuota perempuan terpenuhi tetap akan perpanjangan pendaftaran untuk memenuhi keterwakilan perempuan," terangnya. 

Ia menambahkan pada 12-28 September 2024 dilakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi. Sementara untuk pengumuman lolos administrasi pada 11 Oktober 2024. 

"Silakan segera mendaftar para warga Kudus untuk pengawal demokrasi untuk bergabung menjadi pengawas Pemilihan Serentak 2024. Mari wujudkan pilkada yang demokratis," jelas Septy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)