Ilustrasi TPS. (Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati)
Rhobi Shani • 12 September 2024 16:16
Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membutuhkan 1.159 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diperbolehkan untuk mendaftar menjadi PTPS.
Komisoner Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, menerangkan pendaftaran PTPS dibuka dari 12- 28 September 2024 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"ASN boleh mendaftar tapi kita ada ketentuan ketika terpilih harus mengajukan cuti sementara di luar tanggungan negara," kata Septy, Kamis, 12 September 2024.
Untuk mendaftar PTPS, lanjut Septy, perlu memenuhi beberapa syarat di antaranya berumur minimal 21 tahun, lulusan SMA/sederajat, dan persyaratan lainnya.
"Yang pasti pendaftar PTPS harus punya integritas dan netral serta tidak terafiliasi partai politik," ujar dia.
Baca juga: Polda DIY Mulai Awasi Anggota Jelang Kampanye Pilkada 2024 |