Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Relasi Usai Gugatan Wanprestasi

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Relasi Usai Gugatan Wanprestasi

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2024 11:30

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dengan Almas Tsaqibbirru Re A usai adanya gugatan wanprestasi. Dia menilai peradilan perdata itu diajukan karena ada janji yang tidak dilunasi.

“Gibran dianggap wanprestasi, wanprestasi itu artinya ingkar janji. Ingkar janji itu artinya ada relasi antara Gibran dan Almas yang kemudian tidak terpenuhi,” kata Denny dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.

Denny tidak mengetahui relasi, dan kesepakatan yang dibangun. Persidangan perdata itu dinilai kunci membongkar kongkalikong antara Almas, dan Gibran.

“Perjanjian apa diantara keduanya? Tentu mereka berdua yang paham, ada atau tidak perjanjian itu,” ujar Denny.

Lebih lanjut, Gibran bukan satu-satunya pihak yang digugat Almas. Denny juga mengaku digugat secara perdata oleh mahasiswa tersebut karena mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakilnya.

Baca: 

Menurut Denny, Almas tidak tanggung-tanggung memberikan gugatan. Mahasiswa itu menuntut Denny membayar kerugian Rp500 miliar.

“Hari ini saya mengumpulkan beberapa rekan media untuk merespons hadirnya gugatan dari Almas Tsaqibbiru putra dari Boyamin Saiman yang tiba-tiba memberikan gugatan perdata senilai setengah triliun kepada diri saya,” ujar Denny.

Denny juga menegaskan akan melakukan perlawanan kepada Almas. Serangan balik dipastikan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Tetapi bahwasanya kemudian kami karena melakukan advokasi-advokasi termasuk tentang putusan (MK Nomor) 90 digugat hingga setengah triliun, bagi saya ini sebenarnya gugatan yang tidak layak untuk dihadapi secara hukum,” terang Denny.

Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi. Permasalahan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.
Baca: 

Pencalonan Gibran Bukti Pengabaian Agenda Reformasi


Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas sudah dua kali menggugat Gibran soal wanprestasi. Yang pertama dilancarkan pada 22 Januari 2024.

Gugatan pertama itu sudah sampai putusan dan di tahap minutasi. Sayangnya, SIPP PN Surakarta tidak memerinci vonis hakim.

Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Gibran juga dituntut berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa.

Sementara itu, gugatan kedua Almas dilancarkan pada 29 Januari 2024. Tidak ada informasi yang dipaparkan dalam SIPP PN Surakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)