Aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung. MI: Rendy Ferdiansyah
Media Indonesia • 24 April 2024 13:23
Pangkalpinang: Pemprov Bangka Belitung Desak Kementerian ESDM segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) izin pertambangan rakyat (IPR). Pasalnya Kementerian ESDM telah menetapkan 123 IPR di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan luas hampir 9.000 hektar.
Namun, sayangnya juknis IPR belum di terbitkan. Padahal IPR tersebut menjadi solusi untuk mengelola tambang timah ilegal menjadi legal. Sehingga masyarakat tenang menambang.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, Forkpminda di Babel sudah sepakat akan berantas tambang ilegal. Untuk itu, IPR ini sebagai salah satu solusi mengelola tambang timah ilegal di Babel.
Baca: Kejagung Tegaskan Penyitaan Aset Perusahaan Bukan untuk Menyetop Eksplorasi Timah |