Pemprov Babel Desak ESDM Segara Terbitkan Juknis Izin Pertambangan Rakyat

Aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung. MI: Rendy Ferdiansyah

Pemprov Babel Desak ESDM Segara Terbitkan Juknis Izin Pertambangan Rakyat

Media Indonesia • 24 April 2024 13:23

Pangkalpinang: Pemprov Bangka Belitung Desak Kementerian ESDM segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) izin pertambangan rakyat (IPR). Pasalnya Kementerian ESDM telah menetapkan 123 IPR di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan luas hampir 9.000 hektar.

Namun, sayangnya juknis IPR belum di terbitkan. Padahal IPR tersebut menjadi solusi untuk mengelola tambang timah ilegal menjadi legal. Sehingga masyarakat tenang menambang.

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, Forkpminda di Babel sudah sepakat akan berantas tambang ilegal. Untuk itu, IPR ini sebagai salah satu solusi mengelola tambang timah ilegal di Babel.
 

Baca: Kejagung Tegaskan Penyitaan Aset Perusahaan Bukan untuk Menyetop Eksplorasi Timah

"Kita harus bantu masyarakat agar bisa menambang secara legal, agar tidak kita berantas," kata Safrizal, Rabu, 24 April 2024.

Untuk itu, pihaknya meminta kementerian ESDM secepat mungkin mengeluarkan Juknis IPR tersebut. "Juknisnya harus ada dulu, nanti baru dibentuk tim untuk terbitkan IPR sesuai kriteria dan indikator," ujarnya.

Ia menambahkan dari 123 IPR yang ditetapkan Kementerian ESDM, baru 36 IPR yang sudah siap dokumenya. Sementara yang lain akan menyusul. "IPR ini untuk perorangan 5 hektar tapi kalau koperasi 10 hektar," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)