Kejagung Tegaskan Penyitaan Aset Perusahaan Bukan untuk Menyetop Eksplorasi Timah

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Tegaskan Penyitaan Aset Perusahaan Bukan untuk Menyetop Eksplorasi Timah

Yakub Pryatama • 23 April 2024 20:43

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyitaan beberapa aset perusahaan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah bukan untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat. Penyitaan berupa 53 ekskavator, lima smelter, dan dua bulldozer dilakukan untuk membuat tata kelola pertimahan menjadi lebih baik.

“Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jakarta, Selasa, 24 April 2024.

Febrie mengatakan proses penegakan hukum ini bersifat sementara. Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset masih mencari solusi agar penyitaan dapat dijalankan tanpa mengganggu proses eksplorasi timah. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara tidak terganggu.

“Penindakan yang dilakukan Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar,” ucap dia.

Selain itu, Jampidsus berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, Febrie berharap pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik, dan menjadi harapan semua orang.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk recovery asset,” tegas dia.
 

Baca Juga: 

Oleh karena itu, lanjut dia, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Recovery asset dan recovery lingkungan harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)