Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Medcom.id/Kautsar Widya
Indriyani Astuti • 18 April 2024 17:42
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah akan membuat satuan tugas (task force) pemberantasan judi online. Hal itu diputuskan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ujar Menkominfo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Menurutnya satuan tugas (satgas) akan bekerja secara holistik, berbeda dengan satgas yang sudah ada. Adapun di dalamnya terdiri dari penegak hukum, Kominfo, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie menjelaskan satgas bekerja secara holistik sebab Kominfo hanya dapat menutup situs judi online. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, dilakukan OJK melibatkan aparat penegak hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK selama ini bekerja sama dengan Kominfo apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online. OJK, sambungnya, dapat langsung melakukan pemblokiran.
"Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," ungkapnya.
Jumlah rekening itu, sambungnya, berdasarkan pengamatan OJK pada akhir 2023 hingga Maret 2024. Aktivitas judi online, ujar Mahendra, tidak hanya di dalam negeri. Melainkan lintas batas melibatkan pelaku dari luar negeri.
"Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," paparnya.
Baca juga:
Presiden Minta Pengusutan TPPU Cara Modern |