Diputuskan Hari Ini, MK Diminta Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi palu hakim/MI

Diputuskan Hari Ini, MK Diminta Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Fachri Audhia Hafiez • 16 October 2023 09:29

Jakarta: Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, bakal ada hujan polemik bila gugatan itu dikabulkan.

"Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, ASN, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," kata Almuzammil melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Ia menilai MK seolah berubah menjadi legislator apabila gugatan itu tetap dikabulkan. Karena, mahkamah sudah membuat norma hukum terkait hal itu.

"Seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi," ucap Almuzammil.

MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal resmi sidang itu terlihat di laman resmi MK.

Sidang diagendakan membacakan putusan untuk tiga perkara terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan dibacakan tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres, 19-25 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)