ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 17 October 2023 10:45
Semarang: Lapas Kedungpane Semarang kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan adanya penghuni (narapidana) menjadi bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Semarang. Polisi masih melakukan pendalaman.
Tiga pelaku pengedar narkoba yakni Yudi Prasetyo,27, Yosua Gunawan,37, dan Wulan,26, berhasil ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang memberikan pengakuan mengejutkan. Mereka mengaku bandar pengendali barang haram tersebut dari dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Dalam pengakuan kepada polisi, Yudi Prasetyo, seorang pemakai yang ditangkap di Jalan Badak, Kota Semarang mengungkapkan sudah tiga kali melakukan transaksi dengan seorang penghuni Lapas Kedungpane Semarang.
"Komunitas melalui telepon, kemudian dikirim gambar terus mengambil sesuai tempat ditunjukkan," ujarnya.
Tersangka Yosua Gunawan juga mengatakan bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari penghuni Lapas Kedungpane, yakni memberikan perintah dan barang melalui orang lain yang berada di luar lapas, baru kemudian diedarkan ke konsumen juga atas perintah atasan yang berada di lapas tersebut.
"Saya tidak langsung berhubungan dengan konsumen, semua dikendalikan dari dalam lapas itu, tugas saya mengambil dan memberikan barang tidak langsung, tetapi dengan cara menyimpan di dalam lubang yang telah dibuat di jalan serta ditutupi kerikil," kata Yosua.
Setelah mendapatkan perintah dari orang di dalam lapas, lanjut Yosua, barang tersebut disimpan di rumah rekannya Wulan yakni di bawah tempat tidur yang sudah dibuat lubang kemudian ditutupi papan dan dilapisi karpet, baru kemudian setelah ada perintah pemesanan dibawa serta diletakkan di jalan itu.
Untuk mengelabui, narkoba sebanyak 50 gram yang sebelumnya telah dibagi menjadi paketan itu dikemas menggunakan sedotan plastik masing-masing berisi 0,5 gram.
"Iya saya tahu di bawah tempat tidur saya ada tersimpan narkoba itu,tapi yang menyimpan orang masih belum tertangkap (DPO)," ungkap Wulan.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan terhadap kasus narkoba ini masih dilakukan lakukan penelusuran, namun berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut segera menggelar operasi di dalam Lapas Kedungpane untuk menangkap otak pengedar narkoba tersebut.
"Kita sedang dalami, kita akan terus kejar, panggil dan periksa," tambahnya.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, sejak September lalu kepolisian di Kota Semarang telah berhasil menangkap 20 tersangka yakni 17 laku-laki dan tiga perempuan serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,85 gram dan ribuan butir obat berbahaya.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang Supriyanto mengatakan awal Oktober petugas lapas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas yang dikemas menggunakan bola tenis dan dilempar dari luar tembok penjara, petugas yang curiga terhadap benda asing tersebut kemudian disita dan setelah dibongkar berisi sabu seberat 19,68 gram.
"Selanjutnya barang bukti kami serahkan kepada Panit Opsnal II Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dan petugas akan mengecek dari CCTV," ujarnya.
Setelahnya Kamis, 12 Oktober petugas lapas juga menangkap seorang wanita A,18, yang kedapatan akan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, yakni dengan mengemas sabu di dalam kondom kemudian menyembunyikan di balik celana dalamnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka A tersebut, lanjut Supriyanto, hal ini diperintahkan rekannya untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada warga binaan R dengan upah Rp2,5 juta, kemudian tersangka berikut barang bukti sabu seberat 16,13 gram diserahkan kepada kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.