Warga Palestina mengungsi dari Jalur Gaza bagian utara menuju selatan, 15 Oktober 2023. (APAP Photo/Hatem Moussa, File)
Willy Haryono • 17 October 2023 18:46
Jenewa: Warga Palestina beramai-ramai mengungsi dari Jalur Gaza utara menuju selatan sejak pekan kemarin, setelah Israel meminta mereka semua untuk pergi menjelang operasi darat terhadap kelompok pejuang Hamas.
Menurut Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, pengepungan Israel atas Gaza dan perintah evakuasinya dapat dipandang sebagai pemindahan paksa warga sipil, yang berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum internasional.
Berbicara kepada awak media di Jenewa, Ravina Shamdasani, juru bicara kantor HAM PBB, mengatakan Israel tampaknya tidak melakukan cukup upaya untuk memastikan warga sipil yang mengungsi di Gaza diberikan akomodasi layak. Israel juga tidak memastikan kondisi kebersihan, kesehatan, dan keselamatan bagi warga Gaza.
"Kami khawatir bahwa perintah ini, ditambah dengan penerapan pengepungan total terhadap Gaza, mungkin tidak dianggap sebagai evakuasi sementara yang sah, dan oleh karena itu dapat disebut sebagai pemindahan paksa warga sipil yang melanggar hukum internasional," kata Shamdasani, seperti dikutip dari laman Asharq al-Awsat.
"Mereka yang mematuhi perintah otoritas Israel untuk mengungsi kini terjebak di selatan Jalur Gaza, dengan sedikit tempat berlindung, persediaan makanan yang cepat habis, sedikit atau tidak ada akses terhadap air bersih, sanitasi, obat-obatan dan kebutuhan dasar lainnya," sambung dia.
Istilah "pemindahan paksa" menggambarkan relokasi paksa penduduk sipil dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat dihukum oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).