KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Hendrik Simorangkir • 17 September 2024 17:49

Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Sebanyak 18.942 petugas yang dibutuhkan di mana akan mengisi 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas. Pendaftaran dibuka pada 17 hingga 28 September 2024," kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, Selasa, 17 September 2024.
 

Baca: Bawaslu Jepara Rekrut 1.743 Pengawas TPS Pilkada 2024
 
Yudhistira menuturkan jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah TPS yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari 2024. Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

"Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemarin, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol," jelasnya.

Yudhistira menjelaskan untuk biaya pemeriksaan kesehatan terhadap pendaftaran, akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelengara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan," ungkapnya.

Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id atau dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)