Hasil voting resolusi mendesak Israeli akhiri pendudukan di Palestina. Foto: UN.org
Fajar Nugraha • 19 September 2024 10:02
New York: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina. Resolusi itu menegaskan pendudukan Israel itu harus diakhiri dalam dua belas bulan ke depan.
Resolusi ini mendapakan dukungan suara mayoritas pada Rabu 18 September 2024. Pemungutan suara dilakukan di tengah-tengah sesi khusus darurat ke-10 yang mempertimbangkan tindakan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki dan seluruh Wilayah Palestina yang Diduduki.
Majelis Umum PBB menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. 124 negara memberikan suara mendukung resolusi yang didukung Palestina yang menuntut penarikan pasukan Israel. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung resolusi ini.
Majelis Umum PBB melalui resolusi tersebut menuntut penarikan Israel dari wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat penasihat Juli 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina,” kata Perwakilan Tinggi tersebut, menggarisbawahi pentingnya pemungutan suara tersebut, seperti dikutip dari Anadolu, Kamis 19 September 2024.
“Resolusi tersebut dibangun berdasarkan Pendapat Penasihat ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat bersama Israel.
Uni Eropa menegaskan kembali komitmennya terhadap batas wilayah tahun 1967.
"Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan batas wilayah tahun 1967, maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak tahun 1967, kecuali disetujui oleh kedua belah pihak," tegas Uni Eropa.
Amerika Serikat (AS) tampak menolak resolusi tersebut, bersama dengan Israel dan Argentina. Adapun negara yang menolak resolusi tersebut berjumlah 14. Sementara yang abstain mencapai 43 negara termasuk di antaranya, Inggris, Jerman, Georgia, serta Belanda dan Australia.