Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 22:11
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung membacakan tuntutan terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Harvey Moeis. Suami dari Artis Sandra Dewi itu diharap diberikan vonis penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Hukuman itu tidak dihitung dari putusan dibacakan. Melainkan, dimulai dari masa pemenjaraannya di tahap penyidikan dan persidangan.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepada Harvey. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap jaksa.
Baca juga:
Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah |