Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Medcom.id/Candra Yuri

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 22:11

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung membacakan tuntutan terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Harvey Moeis. Suami dari Artis Sandra Dewi itu diharap diberikan vonis penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Hukuman itu tidak dihitung dari putusan dibacakan. Melainkan, dimulai dari masa pemenjaraannya di tahap penyidikan dan persidangan.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepada Harvey. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap jaksa.
 

Baca juga: 

Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah



Hakim juga diharap memberikan pidana pengganti Rp210 miliar kepada Harvey. Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan.

Jika tidak, jaksa akan merampas harta benda Harvey. Kalau tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Harvey. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lalu, tindakan rasuah yang dilakukan menbuat negara merugi Rp300 triliun lebih. Dia juga telah mendapatkan keuntungan dari kongkalikong kotor yang terjadi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Pertimbangan meringankan dalam persidangan ini cuma satu. Itu yakni Harvey belum pernah dihukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)