Komisioner KPUD Bulukumba Dilaporkan ke Bawaslu Perkara Meloloskan PPK Eks Narapidana

Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (MGN/Musdalifah)

Komisioner KPUD Bulukumba Dilaporkan ke Bawaslu Perkara Meloloskan PPK Eks Narapidana

Ifa Musdalifa • 22 May 2024 10:11

Bulukumba: Sebanyak 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bulukumba Sulawesi-Selatandilaporkan ke Bawaslu Bulukumba oleh salah seorang warga Kajang.

Ketua dan 4 anggota komisioner KPUD Bulukumba ini dilaporkan terkait adanya salah seorang anggota PPK di Kecamatan Kajang yang diloloskan pada perekrutan anggota PPK yang dilakukan oleh KPUD Bulukumba beberapa waktu lalu. Padahal orang tersebut merupakan mantan napi koruptor pada 2022.

Saat ini pihak Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, pelapor, dan juga terlapor untuk diminta keterangan di Bawaslu Bulukumba.
 

Baca juga: Pilkada Serentak, Gibran Belum Beri Instruksi untuk Relawan

Menurut Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar, salah satu syarat penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah tidak pernah dipidana.

"Kasus ini benar-benar akan dilakukan transparansi dan kajian mendalam mengapa pihak KPUD Bulukumba bisa meloloskan mantan napi koruptor, padahal dalam aturannya sudah sangat jelas dijelaskan terkait syarat penerimaan anggota PPK," ucap Abu Bakar, Rabu, 22 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)