Israel Tetap Serang Rafah Walau Ada Perintah Darurat dari ICJ

Asap hitam mengepul dari serangan Israel di Rafah, Jalur Gaza, 24 Mei 2024. (EPA-EFE)

Israel Tetap Serang Rafah Walau Ada Perintah Darurat dari ICJ

Willy Haryono • 25 May 2024 20:47

Tel Aviv: Israel terus melanjutkan serangan militernya di Rafah meski Mahkamah Internasional (ICJ) menyerukan negara tersebut untuk “segera menghentikan” serangannya terhadap kota di Jalur Gaza tersebut.

ICJ mengatakan pada Jumat kemarin bahwa putusan sementara pada Maret lalu tidak sepenuhnya mengatasi situasi di Gaza. ICJ mengatakan kondisi telah dipenuhi untuk diberlakukannya perintah darurat baru.

Ketua Mahkamah Agung PBB, Hakim Nawaf Salam, menambahkan bahwa perintah evakuasi Israel di wilayah tersebut tidak “cukup untuk mengurangi risiko besar yang dihadapi penduduk Palestina akibat operasi militer di Rafah.”

Meski ada perintah terbaru, Israel mengatakan keputusan ICJ “menjijikkan” dan “salah,” seraya menegaskan bahwa pengepungannya terhadap Rafah tidak akan “menyebabkan kehancuran penduduk sipil Palestina.”

Menyusul pengumuman ICJ bahwa Rafah “semakin memburuk,” Israel terus melancarkan serangannya di Jalur Gaza pada Sabtu pagi.

Para saksi mata dan tim media AFP melaporkan terjadinya serangan Israel di Rafah dan pusat kota Deir al-Balah, dengan salah satu saksi mengatakan warga Palestina menjadi korban “perang pemusnahan” karena “tidak ada yang tersisa” di wilayah tersebut.

Rafah telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari 2,3 juta penduduk Gaza. Sejumlah organisasi internasional mengatakan operasi Israel telah memutus Jalur Gaza dan meningkatkan risiko kelaparan.

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya,” kata Hakim Salam, seraya menambahkan bahwa negara tersebut harus menghentikan tindakan apa pun di Rafah yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian pada warga Palestina.

Oum Mohammad al-Ashqa, seorang wanita Palestina dari Kota Gaza yang mengungsi ke Deir al-Balah akibat perang, mengatakan kepada AFP: “Kami berharap keputusan pengadilan dapat memberikan tekanan pada Israel untuk mengakhiri perang pemusnahan ini, karena tidak ada lagi yang tersisa di sini.”

Hakim Salam memerintahkan Israel untuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza “untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.”

ICJ tidak mempunyai wewenang untuk mengimplementasikan putusannya. Namun putusan tersebut merupakan tanda semakin menguatnya isolasi internasional terhadap Israel atas kampanye militer di Gaza, terutama sejak Israel memulai serangannya di Rafah bulan Mei ini yang merupakan penentangan terhadap permintaan dari sekutu utamanya, Amerika Serikat (AS).

Baca juga:  Belgia Serukan Penerapan ‘Segera' Putusan ICJ Mengenai Serangan di Rafah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)