KEM PPKF 2025 Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

KEM PPKF 2025 Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Media Indonesia • 28 May 2024 14:29

Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan mengkritik Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang dijadikan landasan dalam penyusunan RAPBN 2025 oleh pemerintah saat ini. Itu karena sejumlah program dan kebijakan dari presiden terpilih telah dimuat dalam dokumen tersebut. Sementara dasar pelaksanaan program dalam Rencana Kerja Pemerintah belum tersusun.

"KEM PPKF 2025 yang disusun pemerintah berlandaskan pemikiran APBN 2025 sebagai anak tangga pertama menuju pencapaian visi Indonesia Emas 2045, atau 20 tahun agenda pembangunan nasional ke depan tidak tepat," ucap Juru Bicara Fraksi PDIP Edy Wuryanto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2025.

KEM PPKF yang telah disampaikan pemerintah, lanjutnya, merupakan klaim sepihak yang mengarahkan pada pelaksanaan kebijakan maupun program dari presiden terpilih. Padahal seharusnya KEM PPKF tersebut dilandasi pada masa transisi yang masih sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

Pemuatan kebijakan dan program dari presiden terpilih dalam KEM PPKF dinilai tak menghormati ketertiban perencanaan yang sedianya telah diatur dalam undang-undang. Semestinya, pemuatan program dan kebijakan presiden terpilih dilakukan melalui pembahasan dengan parlemen melalui skema APBN perubahan di tahun depan.

"APBN sebagai bagian keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. Penyusunan RAPBN berpedoman kepada RKP dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. RKP disusun sebagai penjabaran dari RPJMN. RPJMN ditetapkan dengan Perpres, paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik," terang Edy.
 

Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Fokus APBN di Tahun Transisi
 

Defisit anggaran tak relevan


Oleh karenanya, tambah Edy, pembahasan KEM PPKF di masa transisi seharusnya diarahkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan negara untuk pelayanan umum bagi rakyat, setidaknya untuk pemenuhan kebutuhan kuartal pertama 2025.

Karena itu, angka defisit tahun depan yang dimuat pemerintah dalam KEM PPKF 2025 juga tak relevan. "Kebijakan defisit pada APBN 2025, sebagai APBN transisi, diarahkan pada surplus anggaran atau defisit nol persen," kata Edy.

"Pada APBN transisi, tidak sepantasnya pemerintah lama memberikan beban defisit atas program-program yang belum merupakan RKP dalam RPJMN pemerintahan baru. Oleh karena itu belanja negara harus dioptimalkan untuk belanja rutin dan belum dialokasikan belanja modal yang berisikan proyek-proyek RKP dan RPJMN baru," jelas dia.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)