Ilustrasi aktivitas di tambang batu bara. Foto: Pakistan Today.
Media Indonesia • 6 June 2024 18:52
Jakarta: Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpandangan pemberian prioritas dalam lelang pertambangan batu bara ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan rawan akan konflik kepentingan (conflict of interest).
Menurutnya, untuk mendapatkan lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batu bara, peserta atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pengelolaan lingkungan.
"Harus dipastikan tata cara lelang sesuai dengan undang-undang agar tidak potensi masalah di kemudian hari, termasuk terjadi conflict of interest," ungkap Bisman kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.
Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Bisman menilai pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin usaha pertambangan secara cuma-cuma kepada badan usaha di bawah naungan ormas. Pemerintah harus memastikan badan usaha tersebut memiliki pengalaman di bidang pertambangan dengan penerapan good mining practice atau praktik pertambangan yang baik.
"Tidak boleh langsung diberikan, harus ada lelang dulu. Pastikan juga dalam operasionalnya badan usaha benar-benar menerapkan good mining practice. Kalau tidak ini bisa bahaya," tegas dia.
Baca juga: Izin Tambang PBNU di Kaltim Bakal Terbit dalam 15 Hari |