Izin Tambang PBNU di Kaltim Bakal Terbit dalam 15 Hari

Ilustrasi aktivitas eksplorasi tambang batu bara - - Foto: dok MI

Izin Tambang PBNU di Kaltim Bakal Terbit dalam 15 Hari

Media Indonesia • 6 June 2024 17:08

Jakarta: Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menerangkan, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin usaha pengelolaan pertambangan.
 
Dia menjelaskan PBNU mengajukan pengelolaan izin tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Standar operasional prosedur (SOP) rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara akan keluar dalam waktu 15 hari jika memenuhi persyaratan.
 
Adapun ketentuan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 30 Mei 2024.
 
"Saat ini yang baru mengajukan ialah badan usaha milik PBNU, yang lain belum ada. Proses SOP selama 15 hari," ujar Yuliot kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.
 

Baca juga: Pemberian Izin Kelola Tambang ke Ormas Agama Perlu Diawasi
 

Dioperasikan badan usaha milik ormas

 
Dalam PP No.25/2024 pasal 83A disebutkan penawaran WIUPK dapat dilakukan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Yuliot menjelaskan badan usaha tersebut harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
 
Kepemilikan saham ormas di badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. "Maksud dan tujuan PT pun harus di bidang pertambangan. Dari PBNU itu satu PT," tegas Yuliot.
 
Yuliot menambahkan permohonan alokasi lahan tambang untuk ormas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Wilayah tambang bisa dikelola untuk skala bisnis kecil melalui ormas, koperasi, dan badan usaha milik desa (BUMDes).
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)