Ilustrasi aktivitas eksplorasi tambang batu bara - - Foto: dok MI
Media Indonesia • 6 June 2024 17:08
Jakarta: Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menerangkan, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin usaha pengelolaan pertambangan.
Dia menjelaskan PBNU mengajukan pengelolaan izin tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Standar operasional prosedur (SOP) rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara akan keluar dalam waktu 15 hari jika memenuhi persyaratan.
Adapun ketentuan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 30 Mei 2024.
"Saat ini yang baru mengajukan ialah badan usaha milik PBNU, yang lain belum ada. Proses SOP selama 15 hari," ujar Yuliot kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca juga: Pemberian Izin Kelola Tambang ke Ormas Agama Perlu Diawasi |