Mantan Rektor Unair Prof Puruhito/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2024 14:51
Jakarta: Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Puruhito tak melihat terpenuhinya lima syarat pemberhentian dari pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair. Alasan pemecatan dianggap masih misteri.
"Lima syarat tidak kami lihat," kata Puruhito dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Kelima syarat pemberhentian itu meliputi yang bersangkutan sudah sudah selesai masa jabatannya, mengundurkan diri dengan sukarela, dan sakit atau tidak mampu lagi secara fisik melakukan tugasnya. Berikutnya, karena tugas atau belajar lanjutan dan masuk penjara.
"Kalau masuk penjara atas putusan pengadilan yang tetap (inkrah)," ucap dia.
Baca: Mantan Rektor Unair Prihatin Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran |