Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. Hal itu untuk menanggapi putusan pailit emiten berkode SRIL itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh Pasar sejak 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini.
Penghentian sementara itu karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Lalu terkait putusan pailit SRIL, bursa akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan perseroan.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ilustrasi Perusahaan Sri rejeki Isman. Foto: Dokumen SRIL
Perlindungan kepada investor
Sebagai bentuk perlindungan kepada investor ritel, Nyoman melanjutkan, bursa mengenakan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus.
"Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada Perusahaan Tercatat," ucap Nyoman.
Berdasarkan pemantauan, Nyoman juga menyampaikan, SRIL telah memenuhi kriteria untuk delisting. Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan kepada SRIL dengan rincian:
1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021.
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022.
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022.
4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023.
5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023.
6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.
"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," ujar dia.