Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara. (Shutterstock)
Eks Presiden Peru Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Terima Suap
Marcheilla Ariesta • 22 October 2024 09:23
Lima: Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara. Ia menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht.
Vonis tersebut, yang terkait dengan skandal korupsi Lava Jato, menandai tonggak penting dalam upaya antikorupsi Peru. Toledo, 78 tahun, memerintah Peru dari tahun 2001 hingga 2006.
Toledo, yang mengatakan bahwa ia menderita kanker dan masalah jantung, tampak tenang saat ia dinyatakan bersalah atas kolusi dan pencucian uang karena telah menerima USD35 juta (setara Rp 544 miliar) dari Odebrecht.
“Pengadilan menemukan bahwa ia telah menerima suap sebagai imbalan atas tender untuk membangun dua ruas jalan raya internasional yang menghubungkan pantai Pasifik Peru dan pantai Atlantik Brasil,” lapor media Peru, dikutip dari AFP, Selasa, 22 Oktober 2024.
Toledo diekstradisi tahun lalu dari Amerika Serikat, tempat ia tinggal selama beberapa tahun sebelum menyerahkan diri di gedung pengadilan federal di California.
Odebrecht, yang sejak itu mengubah namanya menjadi Novonor, telah mengakui telah membayar suap ratusan juta dolar di seluruh Amerika Latin untuk mengamankan kontrak pekerjaan umum yang besar.
Toledo adalah salah satu dari beberapa presiden Peru yang terlibat dalam investigasi besar-besaran yang menargetkan kelompok tersebut, yang mengakui telah membayar suap jutaan dolar kepada pejabat Peru antara tahun 2005 dan 2014.
Pemimpin dua periode Alan Garcia bunuh diri pada 2019 ketika polisi datang ke rumahnya untuk menangkapnya.
Pada 2018, Pedro Pablo Kuczynski menjadi presiden Amerika Latin pertama yang mengundurkan diri karena dugaan hubungan dengan skandal Odebrecht.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Peru Hanguskan 3.000 Hektare Lahan