Logam Mulia yang disita Kejagung. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 29 December 2023 19:09
Jakarta: Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 keping logam mulia dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Penyitaan dilakukan di kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Jakarta Timur.
"Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, telah melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Ketut mengatakan barang bukti yang disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Sebanyak 17 keping logam mulia yang disita itu seberat 1.700 gram atau 1,7 kg.
"Yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah," ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Tol Japek |