Pasukan Israel lakukan serangan ke warga Palestina. Foto: EFE-EPA
Fajar Nugraha • 20 December 2024 11:30
New York: Sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Doctors Without Borders (MSF), mengategorikan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida atau setidaknya melibatkan tindakan genosida. Penilaian ini muncul setelah 15 bulan konflik yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil Palestina.
HRW merilis laporan setebal 179 halaman pada Kamis 19 Desember 2024 yang mengungkap bahwa tindakan Israel di Gaza mencakup perbuatan genosida.
Laporan bertajuk “Extermination and Acts of Genocide: Israel Deliberately Depriving Palestinians in Gaza of Water” itu menyatakan bahwa otoritas Israel secara sengaja menghalangi akses warga Palestina di Gaza terhadap kebutuhan air yang memadai untuk bertahan hidup.
Direktur Eksekutif HRW, Tirana Hassan, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kebijakan sistematis yang menyebabkan ribuan kematian akibat dehidrasi dan penyakit.
"Ini bukan hanya kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, tetapi juga tindakan genosida," ujar Hassan, seperti dilansir dari The New Arab, Jumat 20 Desember 2024.
Laporan ini mencakup periode dari Oktober 2023 hingga September 2024 dan melibatkan kesaksian 66 warga Gaza, termasuk petugas air, tenaga medis, serta staf PBB dan lembaga bantuan lainnya. HRW juga mencatat pernyataan pejabat tinggi Israel yang menyerukan pemutusan bantuan air dan bahan bakar ke Gaza, yang dinilai sebagai "ajakan langsung dan publik untuk melakukan genosida".
Sebuah laporan dari Haaretz mengungkap praktik militer Israel di Koridor Netzarim, kawasan yang memisahkan Gaza utara dan selatan. Tentara Israel dilaporkan menembak warga Palestina yang mendekati area tersebut.
Seorang mantan perwira dari Divisi 252 mengatakan, "Kami membunuh warga sipil yang kemudian dihitung sebagai teroris." Pernyataan bahwa "tidak ada orang tak bersalah di Gaza" juga dilaporkan menjadi doktrin operasi militer di wilayah itu.