Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 17:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) palsu yang beredar di Boyolali, Jawa Tengah. Berkas itu juga beredar di media sosial.
“KPK menerima informasi beredarnya SPDP palsu berlogo dan berstempel KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan surat palsu itu menyeret nama salah satu pegawai negeri di Boyolali yang bernama Sunarno Ghibon. Nama Direktur Penyidikan Lembaga Antirasuah Asep Guntur Rahayu turut diseret dalam berkas palsu tersebut.
“Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar,” ujar Ali.
Surat palsu itu sudah beredar di media sosial sejak awal 2024. KPK meyakini ada berkas penipuan serupa di daerah lain.
“Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Berpolemik, Johanis Tanak Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu |