Ilustrasi lapangan gas. Foto: Dokumen Pertamina
Jakarta: Pelaku industri hulu minyak dan gas (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah terkait dengan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) USD6 per MMBTU ke industri.
Seperti diketahui, kebijakan HGBT akan berakhir pada 2024 dan pemerintah pun telah memberikan sinyal insentif itu diperpanjang.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi gas dari setiap sumur gas.
"Kita mau suplier ini kan berkelanjutan dengan demikian tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangakan keekonomian," kata Marjolijn, Selasa, 7 Mei 2024.
Menghitung biaya operasional dan harga gas yang sesuai
Marjolijn melanjutkan, dalam memproduksi gas bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai.
Menurutnya, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi.
"Tolong lah kebijakan HGBT ini mempertimbangkan hal itu, sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonomian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, seharusnya HGBT menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Bagaimana itu kebijakan ya itu yang seharusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Salah satu pertimbangannya adalah pengaruhnya terhadap biaya produksi.
Saat ini Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diberikan kepada tujuh kelompok industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.