Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2024 14:21
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya sudah menyiapkan rancangan Undang-Undang (UU) MPR. Beleid itu sebagai bentuk pemisah dari Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.
Menurut Bamsoet, penting untuk memisahkan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mencontohkan lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3," ucap Bamsoet.
Baca: Revisi UU MD3 Disebut untuk Kepentingan Perubahan Posisi Ketua DPR |