Revisi UU MD3 Disebut untuk Kepentingan Perubahan Posisi Ketua DPR

Gedung DPR. Foto: Dok Medcom.id

Revisi UU MD3 Disebut untuk Kepentingan Perubahan Posisi Ketua DPR

Yakub Pryatama • 9 April 2024 09:58

Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyebut revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) direncanakan untuk memenuhi kepentingan tertentu. Salah satunya, perubahan posisi ketua DPR.

“Ya yang paling menginginkan perubahan posisi ketua DPR mestinya. Selain mengincar ya mungkin untuk bargain,” kata Luluk kepada Media Indonesia, Selasa, 9 April 2024.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman dpr.go.id/uu/prolegnas.

Revisi tersebut didaftarkan per Selasa, 2 April 2024. Pengusul yang tercatat ialah DPR RI.
 

Baca juga: 

Airlangga Hartarto Pastikan Golkar Tak Ingin Revisi UU MD3



Sementara Ketua DPR Puan Maharani juga merespons soal wacana revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Puan mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)