Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Singgung Inisiasi Dua Panel yang Gagal Diterapkan

Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Singgung Inisiasi Dua Panel yang Gagal Diterapkan

Media Indonesia • 15 February 2024 23:17

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan pendataan terkait jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sebetulnya KPU sudah menyiapkan mekanisme penghitungan surat suara dengan dua panel.

"Ya mekanisme pemungutan perhitungan suara masih sama (dengan Pemilu 2019)," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut Idham, mekanisme penghitungan suara dua panel itu diajukan oleh KPU melalui rancangan Peraturan KPU Nomor 25/2023 dan sudah dikonsultasikan oleh pembentukan undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Melalui skema dua panel, nantinya petugas KPPS yang jumlahnya tujuh akan dibagi ke dalam dua kelompok untuk menghitung jenis surat suara yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Panel A, misalnya, menghitung surat suara pemilu Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sementara Panel B menghitung surat suara pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," ujar Idham.
 

Baca juga: 

2 Petugas KPPS di Makassar Meninggal



Saat ditanya ada tidaknya santunan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia, Idham menyebut hal itu bakal disiapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Salah satu petugas KPPS yang meninggal adalah Yos Rusli, warga Koja, Jakarta Utara. Kejadian serupa juga menimpa dua petugas KPPS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yakni William Tandi Paelongan dan Daliyah Sal?saila. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)