Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 May 2024 12:02
Jakarta: Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar)
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kerugian itu berasal dari 91.246 ekor benih lobster yang disita polisi. Puluhan ribu ekor benih lobster itu disita saat penggeledahan gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih," kata Donny dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.
Donny menjelaskan benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Benih lobster itu memiliki dua jenis, yakni pasir dan mutiara.
Menurut dia, apabila mengikuti harga pasaran, satu ekor benih lobster pasir seharga Rp200 ribu. Sedangkan, satu ekor benih lobster mutiara Rp250 ribu.
Donny memerinci dari tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Total nilai benih lobster yang disita polisi dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH. Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing atau mengemas benih lobster.
Baca Juga: Penyelundupan Terumbu Karang ke Malaysia Via Bandara Juanda Digagalkan |